Ilustrasi ASN (Sumber: Politeknik)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus mengevaluasi sistem remunerasi ASN untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi. Salah satu wacana yang mencuat pada 2026 adalah penerapan ASN Single Salary, yaitu skema penggajian terpadu yang menyatukan komponen gaji pokok dan tunjangan dalam satu struktur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan guru.
Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap ASN Single Salary 2026, mencakup definisi, dasar hukum yang direncanakan, perubahan skema, hingga implikasinya terhadap penghasilan ASN.
Apa Itu ASN Single Salary?
ASN Single Salary adalah skema penggajian di mana komponen gaji pokok dan tunjangan (termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta beberapa tunjangan fungsional tertentu) digabung menjadi satu gaji pokok atau gaji terpadu berdasarkan golongan dan jabatan.
Tujuannya:
- Menyederhanakan struktur penggajian ASN
- Mengurangi disparitas antara instansi
- Meningkatkan transparansi
- Menjadi dasar yang lebih adil untuk perencanaan anggaran negara
Skema ini berbeda dengan model gaji konvensional yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan dalam banyak komponen.
Dasar Pembahasan & Regulasi
Hingga awal 2026, ASN Single Salary masih dalam fase kajian dan uji konsep di internal pemerintahan. Beberapa payung regulasi yang menjadi dasar diskusi:
- UU ASN
- PP tentang Manajemen Pegawai
- Peraturan Menteri / keputusan teknis yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Pandangan teknis dari Kementerian Keuangan terkait implikasi anggaran
Belum ada keputusan final yang bersifat mengikat. Namun, sejumlah instansi pemerintah telah membahas konsepsi dan simulasi skema ini secara internal.
Bagaimana Skema Single Salary Akan Bekerja
Dalam skema ini, komponen seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga & pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- (Potensial) Tunjangan kinerja/TPP
akan disatukan dalam satu angka gaji bulanan yang “clean” berdasarkan klasifikasi golongan, jabatan, dan beban kerja.
Beberapa poin skema yang dibahas dalam kajian:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































