Bakal Jalani Puasa di Penjara, Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel Tak Lama Usai Viral Pamer Emas Sambil Joget

2 hours ago 4
Mira Hayati saat dieksekusi Kejati Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah bikin heboh dengan penampilannya memamerkan tubuh kurus dan emas satu meja di media sosial (medsos), kini Mira Hayati terpaksa harus menelan pil pahit.

Tim JPU didukung tim Intelejen Kejati Sulsel sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejari Makassar, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap si Ratu Emas, terpidana kasus kosmetik berbahaya.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Mira Hayati Dijemput di Kediamannya

Adapun proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Didik kepada awak media.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, kata Didik, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

"Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara," sebutnya.

Lanjut Didik, sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya," ucapnya.

Tidak Ada Kompromi bagi Pelaku yang Membahayakan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi," Didik menuturkan.

"Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tambahnya.

Orang nomor satu di Kejati Sulsel ini juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulsel.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," kuncinya.

Atas eksekusi ini, Mira Hayati dipastikan bakal menjalani puasa Ramadan di penjara.

Menariknya, tidak ada raut penyesalan pada wajah Mira Hayati, ia bahkan nampak tersenyum ketika dibawa ke mobil tahanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |