FAJAR.CO.ID — Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera dilakukan pada awal bulan Ramadhan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi selama periode puasa dan menjelang Idulfitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.
"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
"Bentar lagi," tambahnya singkat.
Aturan dan Komponen THR untuk ASN dan Pensiunan
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN di daerah juga akan mendapatkan THR dengan skema yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan yang dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta penghasilan tambahan lainnya.
Besaran THR Berdasarkan Golongan
Besaran nominal THR disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing penerima. Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp3.866.100.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Daftar Penerima THR Tahun Ini
Selain ASN, penerima THR tahun ini juga meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan PNS, TNI, Polri, serta karyawan atau pekerja di perusahaan swasta yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi pemerintah.
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, pemerintah berharap dapat mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama Ramadhan dan menyambut hari raya Idulfitri dengan lebih baik.
(Erfyansyah/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































