Ilustrasi ASN
FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai tahun 2026 melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen sebagai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang ini mengharuskan proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027, sehingga Pemprov Sulsel mengambil langkah proaktif agar target tersebut tercapai tepat waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan respons atas dinamika fiskal nasional, khususnya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan memengaruhi kapasitas fiskal Sulawesi Selatan.
"Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD," katanya dilansir website resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 19 Februari 2026.
Erwin menambahkan bahwa pemotongan TKD menjadi pukulan ganda bagi daerah karena pendapatan berkurang sementara kewajiban menekan belanja pegawai harus tetap dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Penyesuaian TPP dilakukan secara proporsional sebesar 20 persen tanpa menyentuh gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Erwin menegaskan bahwa hak-hak dasar seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan struktural tetap utuh.
"Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan," jelasnya.
Kendati demikian, pemotongan TPP sebesar 20 persen bukan angka yang kecil dan tentu akan terasa berat bagi ASN yang bergantung pada komponen ini, terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Erwin juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP serupa sedang diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari konsolidasi fiskal nasional untuk menekan defisit anggaran.
"Besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Ada daerah yang penyesuaian TPP-nya mencapai 50 persen bahkan 70 persen, dan ada yang hampir tidak lagi memberikan TPP," bebernya.
Hal ini menunjukkan kondisi fiskal Sulsel masih lebih baik dibanding beberapa daerah lain yang harus memangkas TPP secara drastis, sehingga pemotongan 20 persen di Sulsel merupakan kompromi antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan sehingga ruang fiskal dapat digunakan secara optimal untuk peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Jika belanja pegawai terlalu besar, maka tidak ada ruang untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, memperbaiki kualitas pendidikan, atau menjalankan program-program kesejahteraan sosial," terangnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan waktu lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, dengan batas akhir pada tahun 2027. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Sulsel pada 2026 ini merupakan langkah proaktif agar target tersebut dapat tercapai tepat waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































