Ilustrasi uang tunai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia kembali menjadi incaran masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tidak kehabisan kuota, Bank Indonesia telah menyediakan sistem pemesanan secara daring melalui laman resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
Sebelum mengakses layanan tersebut, masyarakat perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak kecewa saat tiba di lokasi penukaran.
Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Merujuk panduan resmi Bank Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh setiap pemohon penukaran uang Rupiah. Penukaran harus dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tercantum dalam bukti pemesanan dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain — pemesanlah yang wajib hadir secara langsung.
Setiap pemohon wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Bank Indonesia menegaskan bahwa KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lain dalam bentuk apapun. Selain KTP, bukti pemesanan — baik dalam format digital di ponsel maupun versi cetak — wajib ditunjukkan kepada petugas.
Untuk uang yang akan ditukarkan, ada aturan teknis yang juga harus diperhatikan. Uang harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Sangat penting untuk diingat bahwa uang tidak boleh ditempel selotip, perekat, lakban, maupun staples dalam kondisi apapun. Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali oleh petugas.

















































