
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 telah mulai disalurkan secara bertahap. Namun, masih banyak pekerja mengeluhkan bahwa dana belum juga masuk ke rekening.
Dilansir dari akun Instagram resmi @pospay_official, proses pencairan BSU 2025 melalui kantor pos dimulai pada 3 Juli 2025.
Penerima yang telah lolos verifikasi bisa langsung membawa QR Code dari aplikasi PosPay ke kantor pos terdekat.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi pengumuman tersebut.
Langkah Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu login.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar.
- Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
- Di kolom jenis bantuan, pilih: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
- Masukkan NIK KTP, klik Cek Status Penerima.
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Dokumen Penting untuk Pencairan BSU di Kantor Pos:
Untuk mencairkan BSU 2025 secara langsung, penerima wajib membawa dokumen berikut:
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti sebagai penerima (hasil pengecekan NIK, SMS, atau surat pemberitahuan)
- Nomor HP aktif
- Pencairan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh penerima langsung
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: