Daftar Hakim yang Adili Perkara Tom Lembong, Lengkap dengan Profilnya

5 hours ago 6
Para hakim yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan penjara. Sosok hakim pemutus perkaranya jadi sorotan.

Siapa mereka? Masing-masing yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Selain menangani kasus Tom Lembong yang mendapat banyak sorotan media. Para hakim tersebut pernah menangani kasus besar lainnya.

Dennie Arsan Fatrika misalnya, adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia merupakan hakim madya utama.

Pangkat atau golongannya kini Pembina Utama Muda (IV/c). Penyandang gelar magister hukum itu punya karier yang cukup cemerlang.

Ia sempat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A (Khusus) Bandung. Selain itu pernah mengisi jabatan krusial.

Di antaranya mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Baturaja dan Ketua PN Karawang.

Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Ia pernah bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di tengah proses hukum.

Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam sidang putusan itu, haskim menyebut Tom Lembong bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |