mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membawa kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan.
Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai luntur akibat keputusan KPK mengizinkan Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tanpa alasan medis yang jelas akan merusak sistem yang telah dibangun KPK sejak awal berdirinya. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan di mata masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Tahanan lain akan minta perlakuan yang sama dan (keputusan) ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri, juga merusak pemberantasan korupsi," jelas Boyamin saat diwawancara pada Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan perawatan intensif, sehingga seharusnya tetap ditahan di rutan KPK, bukan dialihkan menjadi tahanan rumah. Ia menyebut tindakan ini penting untuk mengobati luka masyarakat yang merasa keputusan KPK tidak adil dan diskriminatif.
"Jadi, ini yang menurut saya harus dilakukan oleh KPK, mengobati dan menyembuhkan luka masyarakat yang merasa ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak serius (KPK dalam menangani kasus Yaqut), maka kemudian harus dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah dilakukan sejak Kamis malam (19/3) setelah menerima permohonan dari keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Pengalihan ini dikabulkan setelah penyidik melakukan telaah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.


















































