Ilustrasi Ojol -- Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pertanyaan muncul terkait besaran yang didapatkan para driver ojek online (Ojol) dalam Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya melihat ke belakang terkait THR yang didapatkan oleh para driver Ojol.
Pemerintah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025
Yant isinya, tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Dengan adanya imbauan ini, nantinya pengemudi ojol bisa jadi bakal mendapatkan THR atau BHR 2026.
Bagaimana Besarannya?
Jika berdasarkan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2025, bonus BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai.
Besaran berupa perhitungan 20 persen rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Untuk lebih detailnya, ada syarat yang sepertinya harus dipenuhi para driver ojol untuk mendapatkan THR 2026.
Dengan ketentuan terkait THR dalam bentuk tunai atau disesuaikan kemampuan tiap perusahaan aplikasi.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dipastikan Bakal Cair
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberi kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol)
Menaker Yassierli memberikan kabar untuk para driver ojek online atau ojol itu guna menyambut Hari Lebaran 2026.
Ia memastikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para ojol akan tetap dapat dan pastinya akan cair.

















































