Dipolisikan Sejumlah Organisasi Keagamaan, Begini Jawaban JK

10 hours ago 12
Jusuf Kalla (JK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai polemik.

Sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan pun mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena melibatkan berbagai elemen lintas organisasi yang menilai ada persoalan serius dalam narasi yang disampaikan.

Laporan terhadap Jusuf Kalla dilayangkan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), serta sejumlah organisasi lainnya.

Mereka menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Laporan itu sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dugaan Penistaan Agama

Dalam laporan tersebut, GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen lainnya melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu merujuk pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, yang juga ikut melaporkan JK, menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik terkait ajaran Kristiani.

"Dalam ajaran Kristiani, kasih adalah hukum yang utama. Iman kami tidak mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian, melainkan pengorbanan, kerendahan hati, dan kesediaan menderita tanpa membalas," ujar Gusma dikutip fajar.co.id, Senin (13/4/2026).

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |