HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah operasi besar terhadap rokok ilegal dan dugaan penyimpangan pita cukai, muncul satu sikap tegas dari pelaku industri, yaitu HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup).
Gus Lilur mendeklarasikan lima amanat utama yang disebut sebagai PANCA AMPERA yang artinya Lima Amanat Petani Tembakau Madura – Nusantara.
Menurut Gus Lilur, lima poin ini merupakan refleksi langsung dari realitas di lapangan—yang selama ini dihadapi oleh jutaan petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia.
“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Pertama, Stop Kriminalisasi Pengusaha Rokok Pribumi. Gus Lilur menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ia menilai, dalam praktik di lapangan, kerap terjadi pendekatan yang menyamaratakan antara pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran yang lebih besar.
“Pengusaha rokok pribumi, khususnya skala UMKM, tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari ekonomi rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya sedang berjuang untuk bertahan,” katanya.
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha kecil yang justru terjebak dalam sistem yang tidak ramah, mulai dari tingginya biaya cukai hingga kompleksitas regulasi.


















































