DPR Kritik Kebijakan Alokasi Dana Desa 58 Persen untuk Koperasi Merah Putih

14 hours ago 6
Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI memberikan peringatan serius terkait risiko efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah pemerintah mewajibkan 58 persen dana desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas belanja negara apabila koperasi yang dibentuk tidak berjalan optimal atau bahkan mengalami kerugian.

Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI, menegaskan bahwa besarnya porsi dana desa yang diarahkan untuk koperasi memerlukan perhitungan matang, terutama terkait kesiapan manajemen dan ekosistem usaha di tingkat desa. Ia menyatakan,

"Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka secara tidak langsung itu tetap berdampak pada efektivitas belanja negara."

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kebijakan berskala nasional tersebut tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik ekonomi masing-masing desa. Menurutnya, tidak semua desa memiliki perputaran ekonomi yang cukup kuat untuk menopang koperasi dalam skala besar.

"Tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar," tegas Nasim saat ditemui di Jakarta.

Nasim juga mengingatkan bahwa pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha berpotensi mengganggu program pembangunan desa lain yang telah dirancang sebelumnya, termasuk infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat. Ia mendorong pemerintah untuk menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif, termasuk mekanisme evaluasi berkala dan pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |