Ilustrasi suasana DPR RI saat rapat paripurna.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki peran dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut.
Pernyataan ini menepis klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR semata tanpa keterlibatan pemerintah.
Peran Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Abdullah menjelaskan bahwa pada saat pembahasan revisi UU KPK, Jokowi mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk ikut serta dalam pembahasan bersama DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," katanya saat memberikan keterangan pada Rabu (18/2/2026).
Penjelasan soal Tidak Ditandatanganinya UU KPK
Abdullah juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Jokowi pada revisi UU KPK tidak berarti Presiden menolak UU tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelasnya.
Klarifikasi Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK
Sebelumnya, dalam wawancara di Solo, Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya adalah inisiatif DPR. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak memprakarsai perubahan tersebut dan meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi, sesuai usulan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto.
"Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi.
Ketika disinggung bahwa revisi UU KPK dianggap sebagai pelemahan institusi penegak hukum yang fokus pada kasus korupsi, Jokowi kembali menegaskan bahwa inisiatif perubahan memang datang dari DPR RI.
"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," pungkasnya.
Kritikan MAKI ke Jokowi
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Boyamin, justru di era kepemimpinan Jokowi-lah revisi kontroversial itu terjadi. Dia meminta Presiden ketujuh RI itu untuk berhenti mencari muka dalam isu ini.
Informasinya, rencana perubahan UU KPK sudah mengendap lama di Senayan. Namun, baru pada 2018 ada keberanian untuk memulainya.
"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," kata Boyamin, dalam tayangan video yang diterima Redaksi fajar.co.id, Senin (16/2/2026). (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































