Panduan Lengkap Menghitung Uang Pensiun PNS: Rumus dan Contoh Praktis

3 hours ago 5
Pensiunan (Sahabat Pegadaian)

FAJAR.CO.ID - Uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sumber penghasilan utama setelah memasuki masa purna tugas. Besaran uang pensiun ini dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa kerja golongan (MKG), dengan persentase maksimal 75%. Sistem ini diatur secara jelas dan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen setiap bulan langsung ke rekening penerima.

Dasar Perhitungan Uang Pensiun PNS

Besaran uang pensiun PNS tidak termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jabatan, maupun honor tambahan. Hanya gaji pokok terakhir yang menjadi dasar perhitungan. Persentase maksimal yang diterapkan adalah 75%, dengan masa kerja maksimal yang diperhitungkan adalah 30 tahun.

Jelasnya, "Perhitungan uang pensiun hanya berdasarkan gaji pokok terakhir, bukan tunjangan atau honor tambahan," tegas sumber resmi.

Rumus Perhitungan Uang Pensiun

Jika masa kerja mencapai 30 tahun atau lebih, maka uang pensiun dihitung sebagai 75% dari gaji pokok terakhir.

Namun, jika masa kerja kurang dari 30 tahun, rumus yang digunakan adalah:

Persentase = (Masa Kerja ÷ 30) × 75%
Uang Pensiun = Persentase × Gaji Pokok Terakhir

Contoh Simulasi Perhitungan Uang Pensiun

Misalnya, seorang PNS dengan masa kerja 32 tahun dan gaji pokok terakhir Rp4.500.000, maka uang pensiun yang diterima adalah 75% × Rp4.500.000 = Rp3.375.000 per bulan.

Untuk masa kerja 25 tahun dan gaji pokok terakhir Rp4.000.000, perhitungannya adalah (25 ÷ 30) × 75% = 62,5%, sehingga uang pensiun yang diterima adalah 62,5% × Rp4.000.000 = Rp2.500.000 per bulan.

Kebijakan dan Penyesuaian Pensiun

Uang pensiun PNS dapat mengalami penyesuaian jika pemerintah menetapkan kenaikan melalui kebijakan nasional. Sistem pensiun ASN juga mengalami reformasi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur transformasi manajemen kepegawaian, termasuk sistem kesejahteraan.

Lebih lanjut, "Penyesuaian uang pensiun akan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," beber sumber terkait.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |