DPR Usulkan Satu Orang Hanya Boleh Menggunakan Satu Akun Medsos

5 hours ago 3
Ilustrasi Medsos

FAJAR.CO.ID - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan platform digital YouTube, Meta, dan TikTok pada Selasa, 15 Juli 2025, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan agar platform media sosial membatasi pembuatan akun pengguna. Ia menekankan pentingnya setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun yang terverifikasi.

"Akun ganda pada akhirnya lebih banyak disalahgunakan daripada memberi manfaat, terutama bagi pengguna asli," ujar Oleh.

Ia menilai bahwa meskipun akun ganda bisa menguntungkan secara komersial bagi platform, dari sisi sosial justru berpotensi merusak.

“100 persen saya rasa akun ganda ini malah menjadi ancaman,” tambahnya.

Oleh juga menyoroti maraknya fenomena buzzer yang dinilainya semakin liar akibat kurangnya regulasi terhadap akun-akun palsu. Ia menilai hal ini membuat orang yang tidak layak justru mendapat popularitas yang berlebihan, mengalahkan mereka yang lebih kompeten.

Ia kemudian mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi yang diterapkan oleh platform digital dan mendorong agar larangan akun ganda dimasukkan secara tegas dalam RUU Penyiaran.

“Rekomendasi saya, mohon dicatat, dalam rancangan dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh mengizinkan akun ganda. Hanya satu akun asli saja per orang,” tegasnya.

Tak hanya individu, larangan ini juga menurutnya harus diberlakukan bagi institusi seperti perusahaan maupun lembaga pemerintah. Ia meyakini langkah ini penting untuk menangkal penyebaran konten ilegal dan negatif yang kerap berasal dari akun-akun tidak jelas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |