Fakta Persidangan Tak Satu Pun Bukti Tom Lembong Korupsi Tapi Dituntut 7 Tahun, Geisz Chalifah: Harus Bebas Secara Murni

9 hours ago 7
Tom lembong saat menjalani persidangan. (Tangkapan layar video)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski jalannya persidangan tak ada yang memberatkan, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap dituntut hukuman penjara oleh Kejaksaan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," sebutnya.

Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," tambah jaksa.

Terkait tuntutan yang dialamatkan ke Tom Lembong, Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah angkat suara.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz menyebut fakta yang muncul di persidangan tak ada satu pun terbukti atau memberatkan.

Ia bahkan menyebut tuntutan tujuh tahun ini tidak layak dan Tom Lembong bisa bebas secara murni. Dan Geisz memberikan sindiran ke hakim.

“Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dengan fakta2 persidangan yang tak ada satupun terbukti atau memberatkan. Selayaknya dia bebas murni,” tulisnya dikutip Minggu (6/7/2025).

“Kecuali Hakimnya MALING. (Punya kasus & menerima ancaman),” sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |