Karyawan MBG Dipastikan Dapat THR, Ini Penjelasan Resmi BGN

15 hours ago 7
Wakil Kepala Staf Kantor Kepresiden M. Qodari (baju batik) meninjau dapur program MBG di SPPG Cakung, Jakarta Timur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah: apakah karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan THR?

Jawabannya: YA, tetapi tergantung status kepegawaiannya.Berikut penjelasan lengkapnya.

Siapa Saja Karyawan MBG yang Dapat THR?

1. Pegawai MBG Berstatus ASN / PPPK → DAPAT THR
Karyawan MBG yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan berhak menerima THR.

Hak ini sama seperti ASN lainnya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pegawai MBG Non-ASN → Belum Ada Kepastian
Sementara itu, untuk karyawan MBG yang belum berstatus ASN atau PPPK, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi apakah mereka akan menerima THR atau tidak.

Penjelasan Resmi BGN

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

“Kalau ASN (dapat), sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Dadan menjelaskan, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus ASN atau PPPK akan menerima THR sebagaimana ketentuan ASN pada umumnya.

Ribuan Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK

BGN juga memastikan adanya pengangkatan besar-besaran pegawai SPPG menjadi PPPK.

  • 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK
  • Berlaku mulai 1 Februari 2026
  • 3.125 formasi di antaranya mengisi jabatan Kepala SPPG

Pengangkatan ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa tidak semua personel operasional otomatis diangkat menjadi PPPK.

Berapa Gaji PPPK SPPG MBG?

Gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |