Kata Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan Agar PPPK Setara PNS

7 hours ago 6
Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menguji logika gugatan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Meminta agar PPPK setara dengan PNS.

Itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (8/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Menurut Saldi, orang yang sekarang berstatu PPPK, sejak awal tahu dirinya mendaftar PPPK. Mengerti konsekuensi sebagai PPPK bagaimana.

“Ini orang masuk memilih jalur PPPK sudah dari awal sudah tahu konsekuensinya semua. Jadi bukan diterima dulu baru dijust, Anda PPPK Anda PNS. Kan bukan begitu,” kata Saldi Isra dikutip Senin (9/3/2026).

Berangkat dari hal itu, Saldi Isra meminta penggugat menjelaskan argumentasinya dengan baik.

“Jadi bagaimana mau menjelaskan setelah jadi, lalu mempersoalkan aturan yang ditrima pada awalnya ketika masuk Jangan sampai penerimaannya beda kan. Sudah tahu,” ujarnya.

Dia menilai, gugatan FAIN sama dengan gugatan kepala daerah atau legislator. Tahu masa jabatannya lima tahun, tapi belakangan digugat.

“Sama dengan kepala daerah, calon DPRD, DPR, jelas oleh Undang-Undang jabatannya ditentukan lima tahun, lalu setelah jadi dipersoalkan,” imbuhnya.

Menurut Saldi Isra, perlu ada argumentasi yang kuat. Mengapa para PPPK saat ini dianggap tidak diberlakukan adil dengan PNS.

“Kecuali Anda tidak tahu sebelumnya, karena dari itu harus ada alasan kuat. Ketentuan ini sudah ada, lalu Anda tiba-tiba merasa diperlakukan tidak adil oleh ketentuan itu. Itu yang paling penting dijelaskan,” jelasnya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |