Korupsi Berjemaah Pejabat dan Pegawai Kemnaker, Begini Bagi-bagi Uang Hasil Pemerasan Izin TKA

6 hours ago 7
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID -- Pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan dugaan korupsi berjemaah. Sebanyak 93 pejabat dan pegawai Kemnaker menikmati uang hasil pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp53,7 miliar.

Setiap orang menerima uang hasil pemerasan dengan nilai berbeda-beda. Setidaknya ada delapan pejabat Kemnaker yang menikmati uang hasil pemerasan mencapai puluhan miliar.

Berikut ini pembagian uang hasil pemerasan izin TKA kepada delapan pejabat Kemnaker:

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

  1. Suhartono diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp460 juta. Suhartono menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  2. Haryanto diduga menerima uang hasil pemerasan izin TKI sebesar Rp18 miliar. Haryanto menjabat Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  3. Wisnu Pramono diduga menerima uang hasil pemerasan izin TKI sebesar Rp580 juta. Wisnu menjabat Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  4. Devi Angraeni diduga menerima uang hasil pemerasan izin TKI sebesar Rp2,3 miliar. Devi menjabat Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  5. Gatot Widiartono diduga menerima uang hasil pemerasan izin TKI sebesar Rp 6,3 miliar. Gatot menjabat Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  6. Putri Citra Wahyoe diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp13,9 miliar. Putri menjabat petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  7. Jamal Shodiqin diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp1,1 miliar. Jamal menjabat Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  8. Alfa Eshad diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp1,8 miliar. Alfa menjabat Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin selama periode 2019-2024.

Total uang Rp53,7 miliar hasil pemerasan izin TKA dibagi ke delapan tersangka dengan nominal yang berbeda. Sisa uang pembagian itu lalu dibagikan ke pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker dengan istilah "uang dua mingguan".

"Sisanya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai "uang 2 mingguan". Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," ungkap Setyo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |