KPK Tegaskan Kepala Daerah Tidak Perlu Berikan THR ke Forkopimda untuk Cegah Korupsi

18 hours ago 9

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal seperti Forkopimda, karena hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

KPK Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian THR oleh kepala daerah kepada pihak di luar aparatur negara tidak memiliki dasar kewajiban dan dapat mencederai integritas jabatan.

"KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal," katanya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan THR secara resmi kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp 55,1 triliun, sehingga pemberian tambahan THR oleh kepala daerah tidak diperlukan.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak Negatif THR Eksternal

"Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum," beber Asep.

Proses pencarian dan pemberian uang THR kepada pihak eksternal ini berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan efek domino berupa pelanggaran dan penyimpangan lainnya.

Ajakan Komitmen Bersama untuk Good Governance

Asep mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta saling mendukung penerapan prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |