
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, merespons bantahan kuasa hukum oknum guru PPPK yang dijadikan tersangka usai diduga melecehkan muridnya.
Saat ditemui di Mapolsek Panakkukang, Arya dengan sikap dingin mengatakan bahwa wajar jika seorang kuasa hukum membela kliennya.
"Itu wajar (membantah). Boleh, gak ada masalah pengacara bilang dia gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara," ujar Arya kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Dikatakan Arya, jika kuasa hukum oknum guru PPPK itu merasa keberatan, maka ia tidak menyebutnya sebuah masalah.
"Kalaupun kliennya tidak mengakui, juga tidak masalah, kan gitu," sebutnya.
Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menegaskan, dalam KUHAP Pasal 184 ditekankan bahwa keterangan tersangka bukan merupakan alat bukti.
"Alat bukti itu keterangan terdakwa, sehingga selama masih jadi tersangka, keterangannya memang belum ada nilainya," Arya menuturkan.
"Dia akan lebih baik kalau mengaku, karena itu akan meringankan sebenarnya," tambahnya.
Jika oknum guru berinisial IPT (32) itu tidak mengakui perbuatannya, Polisi memiliki bukti lain seperti bukti visum hingga chat dengan korban.
"Kalau dia bilang hanya chat nanti dibuktikan saja di pengadilan. Kami ini dari Kepolisian tidak akan mungkin melakukan penyidikan kalau tidak melakukan gelar perkara dan penyelidikan terlebih dahulu," tandasnya.
Arya bilang, jika seseorang ditetapkan tersangka, maka sudah dipastikan Polisi telah mengantongi minimal dua alat bukti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: