Mira Hayati Terbukti Salah, tapi Hakim Justru Kasihan, Hanya Divonis 10 Bulan

5 hours ago 6
Terdakwa Mira Hayati bersama kuasa hukumnya (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, hukuman penjara sepuluh bulan.

Hal ini ditegaskan Arif Wicaksono selaku hakim ketua saat pembacaan vonis di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).

"Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," tegas Arif.

Selain vonis sepuluh bulan, Mira Hayati juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar akibat perbuatan tidak benarnya.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan, denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan," tandasnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim mengatakan bahwa sedikit ada empat hal yang memberatkan perkara Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

‎Kedua, kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.

Serta terakhir, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

‎Sementara itu, ‎hal yang meringankan sebagaimana diungkapkan Hakim dalam persidangan, Mira Hayati dianggap sopan selama proses yang berjalan.

Bulan hanya itu, Mira Hayati juga belum pernah dihukum atau residivis.

‎"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ucap Hakim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |