
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa, sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya atas laporan Reza Gladys akan digelar pada 24 Juni 2025 mendatang.
Sebagai terdakwa, Nikita Mirzani dipastikan akan hadir dalam sidang perdana nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nikita Mirzani siap lahir batin untuk sidang tanggal 24 Juni," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan, Jumat (20/6).
Dia juga mengatakan, sidang tanggal 24 Juni 2025 mendatang penting karena di sana akan terungkap fakta menggemparkan di alam materi dakwaan.
"Di sidang 24 Juni itu akan terungkap fakta yang mengejutkan. Untuk sekarang saya belum bisa komentar. Baru nanti saya bisa tanggapi setelah secara resmi disampaikan dalam persidangan tanggal 24," tuturnya.
Untuk diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: