FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu ketegangan antara parlemen dan pemerintah. Komisi IX DPR RI secara terbuka menyoroti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang dinilai tergesa-gesa dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan oleh persoalan administratif.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan massal tanpa validasi dan sinkronisasi data yang matang berisiko merugikan masyarakat miskin, terutama mereka yang tengah menjalani pengobatan penyakit berat.
“Negara tidak boleh abai. Jaminan kesehatan adalah hak dasar. Validitas data harus dipastikan sebelum kebijakan dijalankan,” tegasnya.
DPR: Jangan Sampai Negara Gagal Hadir
Komisi IX DPR RI menilai masih banyak persoalan mendasar dalam implementasi program BPJS Kesehatan PBI, mulai dari data ganda, ketidaktepatan sasaran, hingga warga miskin yang belum terdaftar.
Ironisnya, di tengah masalah data yang belum sepenuhnya beres, justru dilakukan penonaktifan besar-besaran terhadap 11 juta peserta.
Data menunjukkan sekitar 120 ribu peserta nonaktif merupakan penderita penyakit katastropik. Setelah verifikasi, jumlah itu disebut turun menjadi sekitar 102 ribu peserta. Namun bagi DPR, persoalannya bukan hanya soal angka.
“Ini bukan sekadar statistik. Di balik angka ada masyarakat yang bisa kehilangan akses pengobatan,” tegas Ninik.
Eksekusi Kilat Jadi Sorotan
Penonaktifan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026. Namun surat penonaktifan baru diterima BPJS Kesehatan pada 27 Januari dan kebijakan sudah efektif berlaku 1 Februari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, secara terbuka mengakui waktu yang diberikan sangat sempit.
“Kurang dari seminggu untuk memilah 11 juta data di seluruh Indonesia. Itu berat,” ujarnya.
Pernyataan ini semakin mempertegas adanya problem koordinasi lintas kementerian.
DPR Dorong Evaluasi Total
Komisi IX DPR RI kini mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk sinkronisasi data kependudukan antara pusat dan daerah sebelum kebijakan serupa kembali dijalankan.
Bagi DPR, negara tidak cukup hanya membiayai iuran, tetapi wajib memastikan layanan tetap berjalan adil dan bermartabat.
Ketegangan ini menempatkan isu PBI bukan lagi sekadar soal teknis administratif, melainkan tentang komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warganya.
(Erfyansyah/Fajar)

















































