Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Awal Ramadhan, Karyawan Swasta Wajib Terima Penuh Sebelum Lebaran

4 hours ago 1
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada awal Ramadhan 2026, memberikan kabar gembira menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran THR untuk PNS telah disiapkan dengan nilai mencapai Rp 55 triliun.

"Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," kata Purbaya saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026.

Regulasi THR untuk Karyawan Swasta

Sementara itu, bagi karyawan swasta, aturan terkait THR sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E menegaskan bahwa THR merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan.

Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta

THR bagi karyawan swasta biasanya harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sebagai contoh, jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR harus sudah cair paling lambat pada tanggal 11-12 Maret 2026.

Kehadiran THR ini menjadi bantuan ekonomi yang sangat berarti bagi para karyawan swasta dalam menyambut Hari Kemenangan umat Islam.

Dengan adanya kepastian pencairan THR untuk PNS di awal Ramadhan dan regulasi yang mengatur THR karyawan swasta, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan seluruh pekerja menjelang Lebaran 2026. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat saat merayakan Idulfitri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |