FAJAR.CO.ID — Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur dan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siswa selama bulan Ramadhan 2026 yang dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Untuk siswa, libur Ramadhan dimulai sejak 18 hingga 22 Februari 2026. Setelah itu, pembelajaran tatap muka dijadwalkan berlangsung dari 23 Februari sampai 16 Maret 2026. Siswa kemudian kembali menikmati libur pasca-Ramadhan mulai 23 hingga 27 Maret 2026. Dengan skema ini, pembelajaran efektif selama Ramadhan hanya berjalan sekitar 16 hari untuk sekolah dengan lima hari masuk dan 19 hari untuk sekolah enam hari masuk.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Menyambut Hari Besar
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, terdapat beberapa tanggal merah yang bertepatan dengan hari besar keagamaan. Salah satunya adalah Kamis, 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
Libur nasional Idul Fitri jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026, disusul dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat untuk merayakan hari raya dengan keluarga.
Kebijakan Work From Anywhere untuk PNS Sebelum dan Sesudah Lebaran
Khusus bagi PNS, selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengizinkan penerapan work from anywhere (WFA) selama lima hari sebelum dan sesudah Idul Fitri. Surat Edaran WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026 mengatur bahwa PNS dapat bekerja dari lokasi manapun pada 16-17 Maret sebelum Lebaran, serta 25-27 Maret setelah Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja dan mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah serta perayaan Idul Fitri bagi para ASN.
Rincian Kalender Libur Ramadhan 2026 untuk Anak Sekolah dan PNS
Berikut adalah daftar lengkap hari libur dan cuti bersama bagi anak sekolah selama Ramadhan 2026: 18-22 Februari, 28 Februari, 1 Maret, 7-8 Maret, 14-16 Maret, 17-19 Maret (termasuk Cuti Bersama Nyepi dan Hari Suci Nyepi), 20 Maret, 21-22 Maret (Idul Fitri), 23-27 Maret, serta 28-29 Maret.
Sementara itu, bagi PNS, hari libur meliputi tanggal 21-22 Februari, 28 Februari, 1 Maret, 7-8 Maret, 14-15 Maret, dengan tambahan WFA pada 16-17 Maret, cuti bersama dan libur nasional 18-24 Maret, serta WFA kembali pada 25-27 Maret, dan libur akhir pekan pada 28-29 Maret.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah selama bulan suci Ramadhan serta perayaan Idul Fitri bagi seluruh masyarakat dan aparatur sipil negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































