Ilustrasi THR ASN (AI)
FAJAR.CO.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian menjelang Idulfitri. Namun, masih banyak yang bertanya: apakah THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama?
Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat beberapa perbedaan penting antara THR PNS dan THR PPPK, terutama pada status kepegawaian, komponen tunjangan, hingga hak pensiun.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu THR ASN?
THR ASN adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini diatur setiap tahun melalui Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis dari Kementerian Keuangan.
ASN sendiri terdiri dari:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Keduanya berhak menerima THR selama memenuhi syarat administratif dan aktif bekerja saat pencairan.
Perbedaan Status Kepegawaian
PNS
PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Statusnya permanen hingga pensiun, kecuali diberhentikan karena alasan tertentu.
PPPK
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Masa kerja ditentukan oleh kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan status ini menjadi salah satu faktor pembeda dalam hak jangka panjang, termasuk pensiun dan THR setelah pensiun.
Perbedaan Komponen THR PNS dan PPPK
Secara umum, komponen THR ASN terdiri dari beberapa unsur berikut:
Komponen THR PNS
Biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan tahun berjalan)
Pada beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan THR yang mencakup tunjangan kinerja secara penuh atau sebagian.
Komponen THR PPPK
Komponen THR PPPK umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok sesuai kontrak
- Tunjangan keluarga (jika memenuhi syarat)
- Tunjangan jabatan (jika ada)
Perbedaan utama sering muncul pada tunjangan kinerja (tukin). Di sejumlah instansi, kebijakan tukin PPPK dapat berbeda dengan PNS tergantung regulasi yang berlaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































