Taspen hingga Komdigi Tanggapi Kabar Kenaikan Gaji PNS-Pensiunan 2026

2 hours ago 2
Ilustrasi pelayanan PT Taspen (Persero). (PT Taspen untuk Radar Semarang)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan tahun 2026 masih menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Kabar ini ramai beredar di media sosial.

Namun hingga pertengahan Februari 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah dan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan gaji pokok maupun pensiun baru.

Terlihat beberapa konten di media sosial, menampilkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN hingga 8 persen dan pensiunan hingga 12 persen.

Konten berupa video dan e-flyer sudah terlanjur viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.

Dari pihak pemerintah, ditegaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi resmi yang menetapkan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan yang berlaku mulai Februari 2026.

Begitu pun dengan PT Taspen (Persero) sebagai pihak yang menyalurkan pembayaran pensiun memastikan informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan adalah hoaks.

Yang bisa dipastikan adalah gaji dan tunjangan pensiunan PNS tetap cair rutin setiap awal bulan melalui Taspen sesuai besaran terakhir yang telah ditetapkan. Termasuk pada Maret 2026.

Besaran gaji PNS maupun pensiun PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan lenetapan kenaikan gaji PNS dan pensiunan bukan keputusan yang bisa diambil secara singkat. Banyak pertimbangan yang harus dijajaki.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |