Ilustrasi guru sedang mengajar.
Fajar.co.id, Jakarta -- Gelombang tuntutan dari ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat respons tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isu ini memanas setelah muncul rencana pemerintah mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS, yang memantik pertanyaan besar: kalau dosen bisa, mengapa guru tidak?
Para guru itu berargumen, baik dosen maupun guru sebenarnya dilindungi payung hukum yang sama, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pertanyaan itulah yang terus bergema di berbagai forum dan unjuk rasa.
Dua Status ASN yang Tetap Berjalan
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BKN Suharmen memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Menurutnya, jabatan guru dalam sistem kepegawaian negara memang dirancang untuk memiliki dua jalur status: PNS dan PPPK. Skema ini, ujarnya, akan terus dipertahankan.
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bagi guru, red) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status Aparatur Sipil Negara, yakni PNS dan PPPK," tegas Suharmen, dikutip Rabu (18/2/2026).
Dengan kata lain, tidak ada rencana untuk mengonversi secara massal guru PPPK menjadi PNS. Posisi guru PPPK akan tetap menjadi bagian dari skema perekrutan ASN ke depan.
Beda Tugas, Beda Kebijakan: Alasan Pemisahan Guru dan Dosen
Lalu, apa alasan pemerintah membedakan perlakuan antara guru dan dosen PPPK? Suharmen menjelaskan, meski sama-sama pendidik profesional, ranah tugas keduanya berbeda. Fokus guru lebih pada mengajar dan mendidik di kelas.
Di sisi lain, tugas dosen lebih kompleks. Selain mengajar, mereka punya kewajiban melakukan riset dan pengabdian masyarakat secara berkelanjutan. Nah, menurut kajian internal, status PPPK dinilai menghambat perkembangan karier dan riset dosen. Jalurnya dianggap mandek.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































