Jelang Lebaran 2026, Kenapa THR PNS dan PPPK Berbeda? Ini Faktor Status Kontrak hingga Tunjangan Kinerja

2 hours ago 3
Ilustrasi THR (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian publik. Namun, di balik euforia menanti pencairan THR, masih banyak yang bertanya: apakah THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama? Jawabannya: tidak sepenuhnya sama.

Meski keduanya sama-sama berstatus ASN dan berhak menerima THR, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami — mulai dari status kepegawaian, komponen tunjangan yang dihitung, hingga hak pensiun yang sangat berbeda di antara keduanya.

Perbedaan ini bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan mencerminkan bagaimana negara memperlakukan dua kategori pegawai dengan basis hukum yang berbeda. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan status permanen hingga pensiun, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Perbedaan mendasar inilah yang kemudian berdampak pada hak-hak lain, termasuk THR dan jaminan masa tua.

THR ASN adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Keagamaan, terutama Idulfitri. Kebijakan ini diatur setiap tahun melalui Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis dari Kementerian Keuangan, yang menentukan siapa saja yang berhak menerima, berapa besarannya, dan kapan pencairannya dilakukan.

ASN sendiri terdiri dari dua kategori besar: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya berhak menerima THR selama memenuhi syarat administratif dan aktif bekerja saat pencairan. Namun, jika kontrak PPPK berakhir sebelum pencairan THR, maka biasanya PPPK tersebut tidak berhak menerima — berbeda dengan PNS yang statusnya permanen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |