Ilustrasi Pendidikan
FAJAR.CO.ID — Kenaikan anggaran pendidikan dalam APBN sering dibaca sebagai bukti komitmen negara terhadap pembangunan sumber daya manusia. Namun, jika ditelisik lebih dalam, pertanyaan krusial justru muncul: siapa yang mengelola anggaran tersebut, dan siapa yang menanggung dampaknya? Perbandingan antara peran pemerintah pusat dan daerah dalam APBN pendidikan 2024–2026 menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan.
Tren Anggaran: Naik Nasional, Turun ke Daerah
Secara nominal, anggaran pendidikan nasional terus meningkat:
- 2024: Rp655 triliun
- 2025: Rp724 triliun
- 2026: Rp769 triliun
Namun, kenaikan ini tidak paralel dengan porsi dana yang ditransfer ke daerah (Transfer ke Daerah dan Dana Desa/TKDD).
| 2024 | Rp655 T | Rp346 T | 52,82% |
| 2025 | Rp724 T | Rp347,9 T | 48,08% |
| 2026 | Rp769 T | Rp264 T | 34,33% |
Artinya, dalam tiga tahun, daerah kehilangan hampir 18 poin persentase pengelolaan anggaran pendidikan. Ini bukan penyesuaian teknis, melainkan perubahan struktural.
Pendidikan: Urusan Daerah, Anggaran di Pusat
Secara konstitusional dan praktik pemerintahan, pendidikan dasar dan menengah merupakan urusan yang langsung ditangani pemerintah daerah. Pemda bertanggung jawab atas:
- Pengelolaan sekolah
- Pembayaran guru (terutama non-PNS dan PPPK)
- Operasional pendidikan dasar
- Pemeliharaan sarana-prasarana
Namun ketika porsi anggaran pendidikan semakin terkonsentrasi di pusat, daerah tetap memikul beban layanan tanpa dukungan fiskal memadai.
Analisis ini sejalan dengan kritik yang disampaikan Iman Zanatul Haeri, yang menilai bahwa kenaikan APBN pendidikan tidak otomatis memperkuat kapasitas daerah.
Dampak Nyata: Guru PPPK Paruh Waktu
Salah satu dampak paling nyata dari penyusutan transfer daerah adalah krisis pembiayaan guru PPPK paruh waktu. Di lebih dari 500 pemerintah daerah, kemampuan fiskal untuk membayar gaji guru menurun drastis.
Di sejumlah kabupaten, guru PPPK paruh waktu hanya menerima:
- Rp100 ribu per bulan (Kab. Musi Rawas)
- Rp139 ribu per bulan (Kab. Dompu)
- Rp500 ribu per bulan (Kab. Langkat dan Blitar)
Ini menunjukkan bahwa desain kebijakan kepegawaian nasional tidak diikuti desain pendanaan daerah. Negara menetapkan status PPPK, tetapi beban fiskalnya dilimpahkan ke daerah yang dananya menyusut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































