DPR Soroti Ketimpangan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Pendapatan Nyaris Setengah dari Standar

2 hours ago 2
PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi

FAJAR.CO.ID - Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan tajam DPRD Jawa Barat menyusul ketimpangan gaji yang mereka terima jauh di bawah standar yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan Kepgub Nomor 900 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan 2026, honor PPPK paruh waktu seharusnya mencapai Rp4.751.889. Namun, kenyataannya banyak guru hanya mendapatkan kurang dari Rp2,3 juta, bahkan belum menyentuh 50 persen dari nominal tersebut.

Perbedaan Regulasi dan Realisasi Gaji Guru PPPK

Maulana menyebutkan bahwa alasan yang sering dikemukakan terkait rendahnya gaji adalah pembatasan jam kerja atau jam mengajar para guru PPPK paruh waktu. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas mengatur jam kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.

"Regulasi tersebut berbicara mengenai durasi kerja, bukan besaran penghasilan secara gelondongan," jelas Maulana.

Ketidakjelasan Skema Pengupahan Per Jam

Lebih lanjut, Maulana menyoroti Kepgub Nomor 910 Tahun 2022 tentang standar biaya 2023 yang menetapkan honor guru non-ASN sebesar Rp93.500 per jam. Ia menegaskan bahwa perhitungan gaji berbasis jam kerja seharusnya lebih transparan dan sinkron dengan regulasi pusat.

"Kalau aturan di atasnya bicara jam kerja, seharusnya aturan turunannya juga berani bicara soal standar per jam. Jangan hanya menetapkan angka global tanpa kejelasan skema hitungnya," katanya saat ditemui.

"Kalau 24 jam per minggu dikalikan Rp93 ribu, itu sudah lebih dari Rp2 juta per minggu. Artinya dalam sebulan jauh lebih layak. Sekarang, dengan pola yang ada, kalau dihitung 96 jam per bulan, guru hanya menerima sekitar Rp23 ribu per jam. Ini sangat memprihatinkan," beber Maulana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |