Zudan Arif Fakrulloh
FAJAR.CO.ID - Pemerintah tengah mengembangkan Super Apps ASN Digital yang mengintegrasikan layanan kepegawaian berbasis digital dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mempercepat layanan birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengembangan Sistem Digital ASN dan Dampaknya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa saat ini BKN memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses permohonan layanan. Namun, dengan ASN Digital yang menggunakan algoritma berbasis AI, proses pengajuan dapat langsung diklik dan diberi notifikasi persetujuan atau penolakan secara instan.
"Jadi dia kirim ASN-nya, langsung di klik, saat itu kita sudah memberi notifikasi, disetujui atau ditolak. Karena kita sudah menggunakan algoritma, menggunakan artificial intelligence untuk menganalisis apa yang dimintakan itu," kata Zudan saat ditemui Rabu (18/2).
ASN Digital kini telah memasuki tahap pengembangan ketiga yang menggabungkan layanan dan sistem di 643 instansi di seluruh Indonesia. Standar data juga distandarisasi sehingga pelayanan antar instansi setara dan memiliki standar produk yang sama.
Manfaat dan Harapan dari Digitalisasi Layanan ASN
ASN Digital diharapkan dapat mempermudah kerja dan tugas ASN sehingga mereka bisa bekerja dari mana saja dan kapan saja (Work From Anywhere). Sistem ini bertujuan menciptakan layanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, digitalisasi birokrasi diarahkan agar masyarakat tidak perlu mengurus dokumen berulang kali. Zudan mencontohkan praktik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mampu menerbitkan beberapa dokumen sekaligus dalam satu kali pengajuan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































