Ilustrasi Galon Tua
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menyebut konsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat “minum kimia” memicu perhatian masyarakat.
Pertanyaan pun muncul, jika risiko paparan bahan kimia berbahaya dari galon tua itu nyata, lalu apa solusinya?
Di tengah kekosongan regulasi yang membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab kini berada di tangan produsen. Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen menyuarakan langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk beritikad baik menarik galon-galon tua dari peredaran tanpa menunggu paksaan hukum.
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tegasnya.
Desakan BPKN muncul setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek sudah berusia lebih dari 2 tahun, dan bahkan galon berusia 13 tahun masih dijual bebas di wilayah Bogor.
Sambil menunggu kesadaran produsen, konsumen juga diimbau untuk proaktif melindungi diri.
Ketua KKI, David Tobing, menyerukan agar masyarakat tidak lagi pasrah saat menerima galon yang kondisinya sudah tidak layak.
“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































