
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal Muttaqin ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa penguasaan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin resmi kandas. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan PK yang diajukan Zainal telah ditolak oleh MA.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung/Kaltim Pos, Andi Syarifuddin SH MH menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Sertifikat tanah yang diklaim milik pribadi oleh Zainal Muttaqin sejatinya merupakan aset perusahaan.
"Adapun kronologi singkat atas peristiwa hukum tersebut adalah, di mana pada saat itu Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, dan pada saat itu pula PT Duta Manuntung membeli beberapa aset berupa bidang tanah yang terletak di kota Balikpapan dan Banjarmasin. Selanjutnya tanah-tanah tersebut dibaliknama ke atas nama Zainal Muttaqin sebagai Direktur PT Duta Manuntung, yang seharusnya tanah-tanah tersebut dibaliknama ke atas nama PT Duta Manuntung sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk membeli bidang-bidang tanah tersebut," terang Andi.
Namun setelah Zainal tidak lagi menjabat sebagai direktur, ia tetap menolak mengembalikan tanah-tanah tersebut ke perusahaan. Bahkan, ia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya pribadi, dengan alasan tercatat atas namanya di dalam sertifikat.
"Di dalam surat somasi itu, Penasehat Hukum PT Duta Manuntung mencoba menjelaskan bahwa tidak semua nama yang tercatat di dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik atau sertifikat tanah itu disebut bukti kuat dan sempurna," lanjut Andi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: