Prediksi Pencairan THR dan Gaji Pensiunan PNS Maret 2026: Persiapan Lebaran Jadi Fokus Utama

2 hours ago 1
Ilustrasi THR (AI)

FAJAR.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perhatian masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pensiunan PNS. Kedua komponen penghasilan ini sangat krusial untuk persiapan kebutuhan Lebaran yang kian dekat.

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan THR 2026 dan gaji pensiunan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku dan prediksi tanggal Idul Fitri, masyarakat dapat memperkirakan waktu pencairan tersebut.

Aturan dan Prediksi Pencairan THR

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Dengan prediksi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 14 Maret 2026.

Jika Idul Fitri lebih awal, misalnya pada 20 Maret, maka THR seharusnya sudah diterima paling lambat tanggal 13 Maret. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR diperkirakan paling masuk akal berada antara 11 hingga 15 Maret 2026.

Gaji Pensiunan PNS dan Antisipasi Persiapan Lebaran

Berbeda dengan THR yang bersifat tahunan, gaji pensiunan PNS dipastikan cair setiap bulan. Namun, masyarakat tetap menantikan apakah pencairan gaji pensiunan akan bersamaan dengan pencairan THR pada Maret 2026.

Tradisi pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan para pensiunan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran secara matang.

Belum Ada Keputusan Resmi, Masyarakat Tetap Antusias

Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait tanggal pencairan THR dan gaji pensiunan PNS. Meski demikian, antusiasme masyarakat sudah terasa kuat mengingat pentingnya kedua hal tersebut untuk menyambut Hari Raya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |