PT KAI dan KCI Tidak Dapat Berlindung di Balik Dalih Taksi Hijau Mogok, FKBI: Audit!

12 hours ago 17
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai penjelasan awal mengenai adanya gangguan eksternal atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar.

Menurut FKBI, insiden ini bukan sekadar kecelakaan transportasi biasa, melainkan kegagalan sistemik yang melanggar hak paling dasar konsumen yakni hak atas keamanan dan keselamatan.

Menyikapi peristiwa ini, FKBI menyatakan sikap tegas melalui dua poin utama:

Desakan Audit Independen dan Menyeluruh (Systemic Audit)

FKBI menuntut Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tidak hanya melakukan investigasi rutin, tetapi melakukan audit independen terhadap seluruh sistem persinyalan di jalur Double-Double Track (DDT) Jakarta-Cikarang.

Kegagalan Absolute Block System: Bagaimana mungkin dua rangkaian kereta api berada dalam satu petak blok yang sama tanpa ada peringatan sistem? FKBI mendesak transparansi mengenai kondisi pemeliharaan perangkat persinyalan dan integritas sistem kendali otomatis yang seharusnya mencegah tabrakan dari belakang (rear-end collision).

Audit Kapasitas dan Beban Jalur: Pertumbuhan frekuensi perjalanan kereta harus dibarengi dengan keandalan infrastruktur yang setara. Audit harus mencakup apakah beban jalur saat ini telah melampaui batas kemampuan deteksi sistem keamanan yang ada.

Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

FKBI menegaskan bahwa PT KAI dan PT KCI tidak dapat berlindung di balik dalih “faktor eksternal” atau kejadian tak terduga. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, operator memikul Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |