PNS mengeluhkan gajinya dipotong untuk infak Baznas. (Ilustrasi AI)
FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Bank Sulselbar Cabang Pangkep menghentikan pemotongan infak dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai April mendatang jika tidak ada surat kuasa resmi sebagai dasar hukum pemindahbukuan dana ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pangkep. Kebijakan ini diambil untuk menghindari celah hukum dalam proses transaksi yang selama ini berjalan.
Bank Sulselbar Tegaskan Kebutuhan Surat Kuasa dan Revisi Perjanjian
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas, menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan pemotongan infak dari gaji sekitar 2.450 PNS senilai Rp284 juta per bulan jika tidak ada surat kuasa resmi.
"Untuk Bulan Maret nilai Rp284 juta. Namun, Pada April tidak akan kita potong karena tidak ada surat kuasa," katanya saat ditemui di kantor cabang.
Lebih lanjut, Akhmad Ridha Abbas menyampaikan bahwa pihak bank juga akan meminta Baznas untuk merevisi perjanjian kerja sama karena sejak awal tidak dicantumkan masa berlaku dalam surat tersebut.
"Akan ditinjau juga jangka waktunya, karena sampai saat ini tidak pernah ada jangka waktu, dalam surat tersebut," pungkasnya.
DPRD Pangkep Minta Transparansi dan Perlindungan Hak PNS
Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Budiamin, menegaskan pentingnya peninjauan administrasi sesuai permintaan Baznas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Tentunya ini harus ditindaklanjuti oleh Baznas bahwa sesuai permintaan bank, kita setuju dengan pihak Bank Sulselbar. Harus cantumkan surat kuasa pemindahbukuan, bukan surat pernyataan, dan tidak boleh dipaksa terkait nominalnya dan kesanggupannya," bebernya.
Budiamin juga mengungkapkan telah menerima aspirasi dari sejumlah PNS yang mempertanyakan transparansi pemanfaatan dana infak yang dikelola Baznas selama ini.

















































