Refly Harun Bongkar Tawaran Restorative Justice dari Jokowi ke Dokter Tifa, Siap Mundur dari Penasihat Hukum Jika Terjadi

2 hours ago 3
Refly Harun

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun, membongkar adanya dugaan tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice (RJ) kepada kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Refly menyebut, informasi tersebut mencuat dalam pernyataan yang disampaikan pihak lain, yang menyebutkan adanya tawaran damai kepada salah satu kliennya, yakni dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Ini penting ini ya. Dokter Tifa mau ditawari oleh Jokowi RJ,” ujar Refly dikutip fajar.co.id pada Kamis (5/2/2026).

Tidak Ada Jalan untuk RJ

Namun, Refly menegaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum telah memastikan secara berulang bahwa klien-kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menempuh jalur RJ, apalagi dengan mendatangi Solo.

“Saya sebagai lawyernya, saya memastikan dan berkali-kali saya memastikan, tidak ada niatan dari RRT untuk datang ke Solo minta RJ. Sebagaimana yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan DHL,” tegasnya.

Siap Mundur Jika Roy Suryo Cs Terima Tawaran RJ

Refly bahkan menyatakan sikap keras jika kliennya memilih jalur damai. Ia menegaskan akan mundur sebagai kuasa hukum apabila RJ ditempuh.

“Saya bilang kemarin di depan ratusan mahasiswa di Bandung, kalau mereka RJ, saya akan berhenti sebagai lawyernya,” ungkap Refly.

Kata dia, dalam perkara ini justru pihak Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada klien-kliennya.

Ia menilai, tindakan pelaporan yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.

“Dan saya katakan, yang benar itu adalah Pak Jokowi yang minta maaf ke RRT. Kenapa begitu? Karena dialah yang melakukan kriminalisasi sesungguhnya,” timpalnya.

Refly menuturkan, kriminalisasi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Dia tidak paham tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan,” imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |