Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, berpotensi memicu konflik internal.
Termasuk dari tim advokasi yang sebelumnya ikut mendampingi sebagian pihak dalam polemik tersebut.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Rismon tidak lagi berkaitan dengan tim advokasi yang selama ini menangani perkara tersebut.
Tegaskan Rismon Sudah Punya Tim Hukum Baru
Ahmad menjelaskan bahwa Rismon kini telah menunjuk tim penasihat hukum yang baru. Tim tersebut dipimpin oleh Refly Harun dengan menggunakan kop surat kuasa dari kantor hukum Jahmada Girsang.
Karena itu, ia menegaskan seluruh kebijakan hukum yang diambil Rismon saat ini bukan lagi berada dalam tanggung jawab tim advokasi sebelumnya.
“Perlu kami tegaskan, bahwa Rismon Sianipar telah menunjuk tim Penasehat Hukum baru yang dipimpin oleh Refly Harun dengan kop Surat Kuasa kantor milik Jahmada Girsang,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, keputusan hukum Rismon, baik terkait pengajuan RJ kepada Jokowi maupun perkara lain yang menjeratnya, tidak ada hubungannya dengan tim yang dipimpinnya.
“Artinya, kebijakan hukum terkait Rismon Sianipar, baik terkait pengajuan RJ untuk damai dengan Jokowi maupun terkait kasus hukum yang membelitnya terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang, tak ada kaitannya dengan tim kami,” sebutnya.

















































