FAJAR.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan hilal di 117 titik dari Papua hingga Aceh yang tidak menunjukkan tanda-tanda kemunculan bulan sabit awal Syawal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS. "Secara hisab (perhitungan astronomis), tidak memenuhi data visibilitas hilal imkan rukyat MABIMS," katanya.
Proses Penentuan Awal Syawal Melibatkan Kajian Fikih dan Rukyat
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan bahwa keputusan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri bukan hanya berdasarkan perhitungan astronomi, melainkan juga melalui kajian fikih dan pemantauan langsung di lapangan.
"Kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan," jelas Cholil usai sidang isbat.
Dalam sidang tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari karena hilal tidak terlihat dan secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas. Cholil menambahkan, "Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat."
Keputusan Pemerintah Bersifat Mengikat dan Bertujuan Menjaga Persatuan
Cholil menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam penentuan awal bulan hijriah memiliki sifat mengikat dan bertujuan menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.


















































