Korban Kecelakaan KRL dievakuasi Basarnas, Selasa (28/4)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Korban luka dan ahli waris korban meninggal kecelakaan kereta api di Bekasi Timur akhirnya menerima santunan dari pemerintah.
Nilainya berbeda antara meninggal dan yang luka-luka.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Dia turun langsung ke sejumlah rumah sakit untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan medis secara optimal.
Awaluddin juga menegaskan bahwa proses administrasi dipermudah agar tidak menghambat tindakan medis bagi korban.
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” katanya di Bekasi, Selasa (28/4).
Awaluddin menambahkan bahwa seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, sehingga manfaat perlindungan dapat segera dirasakan.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” imbuhnya.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban agar proses pengobatan berjalan tanpa hambatan.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 70 orang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis, sementara sedikitnya 7 orang dilaporkan meninggal dunia.


















































