
FAJAR.CO.ID -- Skandal pengelolaan haji 2024 mulai terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI telah mengungkap sejumlah temuan usai terhadap penyelenggara ibadah haji 1445H/2024M.
Bahkan, Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, setidaknya terdapat tujuh temuan yang berhasil diperoleh Pansus Hak Angket Haji 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama juga terjadi sebelum 2024 lalu.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
KPK mempertimbangkan untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang pemeriksaan Yaqut bergantung pada perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang saat itu dipimpin Yaqut.
Budi memastikan bahwa sejumlah pihak yang dianggap terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pasti akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
Penyelidik KPK telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 pada era Menag Yaqut. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui alur perkara dugaan korupsi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: