Soal Tuduhan Melanggar Aturan dari Jaksa, Ini Penjelasan Tom Lembong

6 hours ago 3
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bicara terkait kasusnya.

Lewat cuitan di akun media sosial, Tom Lembong bicara terkait tuduhan jaksa kepadanya.

Tom Lembong menyebut dirinya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN

“Jaksa tuduh saya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN,” tulisnya dikutip Kamis (17/7/2025).

Ia juga menyebut tidak ada aturan yang dilanggarnya untuk menunjuk koperasi.

“Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi,” ujarnya.

“Saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro),” tuturnya.

Di akhir, Tom Lembong bicara terkait statemennya ini merupakan tulisan dari Tim Kuasa Hukum atas arahannya.

“AKUN INI SEMENTARA DIKELOLA OLEH TIM ATAS ARAHAN PAK TOM MELALUI KUASA HUKUMNYA,” terangnya.

Adapun untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung)menuntut Tom Lembong hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tidak hanya tuntutan penjara, Tom Lembong juga dituntut pidana denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan enam bulan.

JPU menilai, Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |