Tangkapan layar
FAJAR.CO.ID - Mira Hayati, pengusaha kosmetik yang tengah menjadi sorotan publik, kembali menggemparkan media sosial dengan menampilkan perubahan fisik yang drastis serta kemewahan harta yang dimilikinya. Di tengah statusnya sebagai terpidana kasus peredaran produk skincare bermerkuri, Mira tak segan memperlihatkan tumpukan perhiasan emas yang tertata rapi di atas meja dalam unggahan Insta Story pribadinya.
Perhiasan emas yang dipamerkan berupa cincin-cincin emas yang diketahui dibagikan kepada beberapa keluarga terdekatnya yang sedang merayakan ulang tahun. Kehadiran sosok publik seperti Ical Majene, pemenang Dangdut Academy 3, dalam lingkaran pertemanannya turut menambah kemeriahan konten tersebut.
Perjalanan Kasus Hukum Mira Hayati
Kasus hukum Mira Hayati bermula dari peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Pengadilan Negeri Makassar awalnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mira, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Namun, situasi semakin sulit bagi Mira ketika Pengadilan Tinggi Makassar menaikkan hukumannya menjadi 4 tahun penjara setelah menyatakan bahwa ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (19/12) menegaskan bahwa Mira tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan masa kurungan selama 2 bulan.
Kontradiksi Antara Status Terpidana dan Gaya Hidup Mewah
Meski berstatus terpidana dan menjalani tahanan kota sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati menunjukkan perubahan fisik yang signifikan dengan tubuh yang lebih kurus. Hal ini menimbulkan perhatian publik karena kontras dengan kemewahan yang dipamerkannya di media sosial.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































