THR dan Gaji 13 untuk PPPK, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Juknis untuk Kepastiannya

9 hours ago 7
Ilustrasi PPPK (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Jelang masuknya bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 sudah mulai ramai.

Tak terkecuali untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang ingin memastikan terkait hal ini.

Khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) Sulsel memberikan penjelasan.

Penjelasan itu datang dari Kepala Badan Bapenda Sulsel (BPAD), Dr. Reza Faisal Saleh.

Reza Faizal menjelaskan soal kepastian PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu masih menunggu proses soal penerimaan THR-nya.

Ia menyebut Pemprov Sulsel saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat soal THR dan gaji 13 untuk para PPPK.

“Kalau ini kita menunggu juknis dari pusat,” katanya kepada Fajar.co.id, Rabu (11/2).

Soal kemungkinan dan peluang PPPK mendapatkan hal ini, Kepala BPAD itu tidak mau membeberkan lebih jauh.

Karena dalam prosesnya, ia menyebut saat ini Pemprov Sulsel masih harus menunggu kebijakan. “Tergantung kebijakan pusat,” jelasnya.

THR untuk ASN

Sekitar sebulan lagi Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya mulai mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kabar tersebut.

Apalagi, kabar soal pencairan dan besaran nominal yang nantimya mereka dapatkan untuk THR dan juga gaji 13 ini.

Pencairannya

Secara historis, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |