Tidak Terima Jokowi Dituduh Biang Kerok, Dian Sandi PSI: 3 Kader PDIP Jadi Tersangka, Lalu Lahir Revisi UU KPK

8 hours ago 5
Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik lama soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, menanggapi pernyataan yang mengaitkan revisi UU KPK dengan kepentingan politik tertentu.

Tidak terima Presiden ke-7, Jokowi, terus-menerus dituduh, Dian mengatakan bahwa narasi tersebut tidak masuk akal jika ditarik ke belakang berdasarkan kronologi waktu.

Singgung Momen 2018

Ia mengingatkan bahwa pada 2018, dalam rentang waktu singkat, sejumlah kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Waktu itu, dalam seminggu 3 kader PDIP jadi tersangka KPK, tahun 2018,” ujar Dian dikutip fajar.co.id, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, tak lama setelah peristiwa tersebut, revisi UU KPK mulai bergulir dan akhirnya disahkan.

“Tidak lama kemudian lahir Revisi UU KPK,” lanjutnya.

Respons soal Nama Gibran

Dian kemudian menyinggung pernyataan terbaru yang menyebut revisi UU KPK dibuat untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan maju sebagai Wali Kota pada 2021.

“Sekarang Sekjendnya cerita bahwa revisi itu lahir untuk melindungi Mas Gibran yg akan jadi Walikota tahun 2021,” tukasnya.

Ia pun menyindir klaim tersebut dengan menyebut kondisi Gibran pada 2018.

“Kocak! Mas Gibran tahun 2018 masih jual martabak,” kuncinya.

Seperti diketahui, Jokowi belum lama ini menyampaikan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani beleid tersebut.

Ia juga merespons usulan mantan Ketua KPK ,Abraham Samad yang mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |