Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

4 hours ago 7
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu angkat suara. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

“Innalillahi. Pak @tomlembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (12/7/2025).

Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan vonis tersebut. Pertama melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

“Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ujarnya.

“Padahal kerja dan dengan swasta adalah sah dan merupakan keweangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” tambahnya.

Kedua, ia mengatakan keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

“Empat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Lima, tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” papar Said Didu.

Said Didu mengatakan, Tom Lembong merupakan menteri yang disayang Presiden ke-7 Jokowi. Tapi seiring waktu berubah.

“Agar publik tahu @tomlembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak @aniesbaswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung “dihajar”,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |