Trauma Jadi Tersangka, Korban di Maros Enggan Melapor, Susno Duadji: Inilah Salah Satu Target Reformasi Polri

12 hours ago 5
Ayu, pemilik warung yang digondol maling di Maros

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Viralnya pemilik kios kelontong di Kabupaten Maros, bernama Ayu, yang mengaku pasrah usai dua maling menyatroni jualannya sontak menarik perhatian Susno Duadji.

Alasan Polri Harus Direformasi

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, adanya ketakutan masyarakat berurusan dengan Polisi menjadi andalan upaya reformasi digaungkan.

"Takut lapor ke Polri, inilah salah satu target dari Reformasi Polri," ujar Susno dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X (20/2/2026).

Polri untuk Masyarakat Jangan hanya Tagline

Tagline 'Polri untuk Masyarakat' nampak hanya sia-sia menyusul adanya pengakuan dari Ayu.

Bukan tanpa alasan, Ayu merasa trauma melaporkan kasus pencurian di kios kelontongnya karena berkaca pada perkara yang menjerat Hogi Minaya.

Seperti diketahui, Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.

"Harus dibenahi agar orang tidak takut pada Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, meminta publik melihat persoalan ini secara lebih luas dan tenang.

“Perlu dipahami secara lebih luas dan tenang,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (18/2/2026).

Bukan Semata-mata Persoalan Pribadi

Dikatakan Rahman, dari sudut pandang hukum pidana, sikap korban bukan semata-mata persoalan pribadi.

Ia menganggap, kondisi itu merupakan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Dari sudut pandang hukum pidana, sikap ini bukan semata-mata persoalan pribadi korban, melainkan cerminan rasa tidak aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Negara Harus Beri Rasa Aman bagi Korban

Ia menegaskan, dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan.

“Dalam negara hukum, korban tindak pidana seharusnya merasa dilindungi dan didampingi oleh negara, bukan justru merasa khawatir ketika ingin mencari keadilan,” tegasnya.

Rahman menegaskan, rasa takut tersebut tidak muncul tanpa alasan.

Baginya, ketakutan itu terbentuk dari cerita dan pengalaman yang berkembang di tengah masyarakat, terutama ketika ada korban atau pelapor yang justru berakhir menghadapi persoalan hukum.

“Dalam kondisi seperti ini, sikap pasrah tidak selalu berarti menyerah, tetapi bisa menjadi ungkapan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum," Rahman menuturkan.

"Masyarakat merasa bahwa melapor tidak selalu membawa rasa aman, bahkan bisa menimbulkan masalah baru bagi dirinya,” tambahnya.

Dampaknya Bisa Lebih Besar

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini mengingatkan, jika keadaan tersebut terus berlanjut, dampaknya bisa cukup serius.

Masyarakat berpotensi enggan melapor saat menjadi korban, bahkan saksi bisa memilih diam ketika melihat tindak kejahatan.

“Lama-kelamaan akan tumbuh sikap acuh dan tidak peduli terhadap persoalan hukum di sekitarnya. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |