Uang Rp53,7 Miliar Hasil Pemerasan Izin TKA Dinikmati Delapan Pejabat Kemnaker, 85 Pegawai Terima “Uang 2 Mingguan”

5 hours ago 5
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID -- Uang hasil pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp53,7 miliar dinikmati delapan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Selain itu, ada "uang 2 mingguan" yang dibagikan kepada 85 pegawai Kemnaker senilai total Rp8,94 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan uang pemerasan ini telah diterima para tersangka pada periode 2019-2024. Total ada sebanyak Rp53,7 miliar yang diperoleh para tersangka.

"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Sejak tahun 2019 hingga 2024, praktik pemerasan izin TKA telah mengumpulkan uang Rp53,7 miliar. Selain itu, ada "uang dua mingguan" kepada pegawai Kemnaker.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin TKA ini.

Berikut ini identitas delapan pejabat Kemnaker RI yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan izin TKA:

  1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Empat Tersangka Ditahan

Setelah penetapan delapan tersangka kasus pemerasan izin TKA, KPK telah menahan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yang ditahan yakni, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |